DON'T LOOK THE BOOK JUST FROM THE COVER - 1
Jangan lihat buku cuma dari sampulnya saja. mungkin sama dengan kalimat jangan lihat orang dari tampangnya saja, karena terindikasi pepatah yang mengatakan " Air beriak tanda tak dalam, air tenang belum tentu tidak ada buayanya".
saya coba untuk menceritakan sebuah kejadian, ketika saya membaca artikel di media online saya hanya baca judulnya saja, kemudian saya berpikiran kenapa hanya sebuah ucapan yang baik dan untuk kebaikan menyebabkan ia bertanggung jawab terhadap permasalahan yang besar yang membuat gempar proses pemerintahan. legislatif, eksektuif dan yudikatif.
kalimatnya "Boediono harus bertanggung jawab "
Eks gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono disebut pernah menginstruksikan agar sepanjang tahun itu, tak ada satu pun bank gagal di Indonesia. "
kalimat tersebut menurut saya intruksi seorang atasan kepada bawahannya untuk menyelesaikan masalah keuangan negara yang mungkin sudah diperhitungkan secara matang karena yang bicara pakar dibidang perbankan dan pejabat yang berwenang. tetapi kenapa harus bertanggungjawab, atas masalah apa? dalam pikiran saya, kemudian saya membaca artikel yang lainnya tanpa membaca isi berita selanjutnya, saya kira ini hanya isu untuk menjatuhkan seseorang.
namun selesai saya baca beberapa artikel media online itu saya merasa kurang puas hanya berita tentang pak boediono ini saya belum baca, dan saya penasaran. saya bukalah isinya dan ternyata isinya mengenai kebijakan yang diambil ada unsur membantu salah satu pihak entah direncanakan atau tidak namun berindikasi ada maksud tertentu dari kebijakan tersebut karena awalnya menyalahi aturan kemudian aturan itu dirubah dan menjadi tidak menyalahi aturan.
beginilah kita, hampir semua orang ketika membuat keputusan sering lupa dampak dari kebijakan kita yang akan menimbulkan kerugian bisa untuk orang banyak, bahkan negara, yang miris lagi diri kita sendiri akan kena dampak kerugian tersebut.
Dan ketika kita merasa telah membantu orang lain yang hanya untuk kepentingan sekelompok orang, kita merasa puas dan merasa seperti pahlawan pembela orang susah, ingatlah bahwa ketika kita berada diatas kita tidak melihat jelas kekisruhan, masalah yang ada dibawah tapi ketika kita turun sudah menjadi orang biasa kita bisa melihat perbuatan kita dulunya dari bawah sini.
Introspeksi, evaluasi, monitoring, tidak menghasilkan apa-apa tanpa tindakan perbaikan.
baiklah saya kembali kepada artikel tadi, beginilah cerita selanjutnya...
Eks gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono disebut pernah menginstruksikan agar sepanjang tahun itu, tak ada satu pun bank gagal di Indonesia. "
Instruksi itu diutarakan langsung kepada Direktur Pengawasan Bank 1 di BI Zainal Abidin.
Dia menceritakan, instruksi tersebut dicetuskan Boediono pascapenolakan Zainal untuk memberikan rekomendasi pemberian fasilitas peminjaman jangka pendek (FPJP) kepada lembaga perbankan bernama Bank Century (BC). "(Ada) perbedaan antara kami (Pengawas Bank 1) dengan apa yang dimaui oleh Dewan Gubernur pada waktu itu," kata Zainal, saat menjadi saksi persidangan korupsi BC, terdakwa Budi Mulya, di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (4/4). Budi adalah mantan Deputi Gubernur BI.
Zainal melanjutkan, perbedaan tersebut membuat otoritasnya tetap mengacu pada peraturan BI (PBI) tentang syarat pengajuan FJPJ. Kata dia, PBI 10/26/PBI/2008 itu adalah satu-satunya regulasi positif agar penyalahgunaan anggaran senilai Rp 689 miliar itu tidak digelontorkan. Tapi, dilanjutkan Zainal, perubahan PBI ternyata dikebut. Zainal mengungkapkan, Boediono adalah pejabat yang harus bertanggungjawab atas perubahan PBI itu. Diterangkan Zainal jika PBI awal menentukan syarat pengajuan FPJP satu bank harus memiliki rasio kecukupan modal (CAR) sebesar delapan persen.
Dengan perubahan, membuka pintu FPJP untuk BC. "PBI perubahan, hanya mengharuskan bank punya CAR yang positif," terang dia. Bank Century hanya punya CAR 2,35 pada September 2008. Tapi mengalami minus CAR di bulan berikutnya. Ketika ditanya hakim anggota I Made Hendra tentang siapa yang menghendaki perubahan PBI tersebut? Zainal memberi penjelasan, adalah Boediono yang menghendaki perubahan tersebut. "Pak Gubernur (BI - Boediono) yang menghendaki," jawab Zainal.
Lebih dalam Zainal menjelaskan, PBI semula tertanggal 30 Oktober. Namun dirubah tertanggal 13 November dan berlaku 14 November 2008 lewat Rapat Dewan Gubernur (RDG) dan ditandatangani oleh Boediono. Ditambahkan Zainal, jika Boediono adalah pencetus gubahan PBI, maka, penambahan kata 'CAR positif' dalam PBI baru itu adalah Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah. "Ibu Siti yang ketika itu (dalam RDG) menyatakan syarat CAR hanya positif. Dan itu disetuji oleh semua (Dewan Gubernur)," terang Zainal.
saya coba untuk menceritakan sebuah kejadian, ketika saya membaca artikel di media online saya hanya baca judulnya saja, kemudian saya berpikiran kenapa hanya sebuah ucapan yang baik dan untuk kebaikan menyebabkan ia bertanggung jawab terhadap permasalahan yang besar yang membuat gempar proses pemerintahan. legislatif, eksektuif dan yudikatif.
kalimatnya "Boediono harus bertanggung jawab "
Eks gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono disebut pernah menginstruksikan agar sepanjang tahun itu, tak ada satu pun bank gagal di Indonesia. "
kalimat tersebut menurut saya intruksi seorang atasan kepada bawahannya untuk menyelesaikan masalah keuangan negara yang mungkin sudah diperhitungkan secara matang karena yang bicara pakar dibidang perbankan dan pejabat yang berwenang. tetapi kenapa harus bertanggungjawab, atas masalah apa? dalam pikiran saya, kemudian saya membaca artikel yang lainnya tanpa membaca isi berita selanjutnya, saya kira ini hanya isu untuk menjatuhkan seseorang.
namun selesai saya baca beberapa artikel media online itu saya merasa kurang puas hanya berita tentang pak boediono ini saya belum baca, dan saya penasaran. saya bukalah isinya dan ternyata isinya mengenai kebijakan yang diambil ada unsur membantu salah satu pihak entah direncanakan atau tidak namun berindikasi ada maksud tertentu dari kebijakan tersebut karena awalnya menyalahi aturan kemudian aturan itu dirubah dan menjadi tidak menyalahi aturan.
beginilah kita, hampir semua orang ketika membuat keputusan sering lupa dampak dari kebijakan kita yang akan menimbulkan kerugian bisa untuk orang banyak, bahkan negara, yang miris lagi diri kita sendiri akan kena dampak kerugian tersebut.
Dan ketika kita merasa telah membantu orang lain yang hanya untuk kepentingan sekelompok orang, kita merasa puas dan merasa seperti pahlawan pembela orang susah, ingatlah bahwa ketika kita berada diatas kita tidak melihat jelas kekisruhan, masalah yang ada dibawah tapi ketika kita turun sudah menjadi orang biasa kita bisa melihat perbuatan kita dulunya dari bawah sini.
Introspeksi, evaluasi, monitoring, tidak menghasilkan apa-apa tanpa tindakan perbaikan.
baiklah saya kembali kepada artikel tadi, beginilah cerita selanjutnya...
Eks gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono disebut pernah menginstruksikan agar sepanjang tahun itu, tak ada satu pun bank gagal di Indonesia. "
Instruksi itu diutarakan langsung kepada Direktur Pengawasan Bank 1 di BI Zainal Abidin.
Dia menceritakan, instruksi tersebut dicetuskan Boediono pascapenolakan Zainal untuk memberikan rekomendasi pemberian fasilitas peminjaman jangka pendek (FPJP) kepada lembaga perbankan bernama Bank Century (BC). "(Ada) perbedaan antara kami (Pengawas Bank 1) dengan apa yang dimaui oleh Dewan Gubernur pada waktu itu," kata Zainal, saat menjadi saksi persidangan korupsi BC, terdakwa Budi Mulya, di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (4/4). Budi adalah mantan Deputi Gubernur BI.
Zainal melanjutkan, perbedaan tersebut membuat otoritasnya tetap mengacu pada peraturan BI (PBI) tentang syarat pengajuan FJPJ. Kata dia, PBI 10/26/PBI/2008 itu adalah satu-satunya regulasi positif agar penyalahgunaan anggaran senilai Rp 689 miliar itu tidak digelontorkan. Tapi, dilanjutkan Zainal, perubahan PBI ternyata dikebut. Zainal mengungkapkan, Boediono adalah pejabat yang harus bertanggungjawab atas perubahan PBI itu. Diterangkan Zainal jika PBI awal menentukan syarat pengajuan FPJP satu bank harus memiliki rasio kecukupan modal (CAR) sebesar delapan persen.
Dengan perubahan, membuka pintu FPJP untuk BC. "PBI perubahan, hanya mengharuskan bank punya CAR yang positif," terang dia. Bank Century hanya punya CAR 2,35 pada September 2008. Tapi mengalami minus CAR di bulan berikutnya. Ketika ditanya hakim anggota I Made Hendra tentang siapa yang menghendaki perubahan PBI tersebut? Zainal memberi penjelasan, adalah Boediono yang menghendaki perubahan tersebut. "Pak Gubernur (BI - Boediono) yang menghendaki," jawab Zainal.
Lebih dalam Zainal menjelaskan, PBI semula tertanggal 30 Oktober. Namun dirubah tertanggal 13 November dan berlaku 14 November 2008 lewat Rapat Dewan Gubernur (RDG) dan ditandatangani oleh Boediono. Ditambahkan Zainal, jika Boediono adalah pencetus gubahan PBI, maka, penambahan kata 'CAR positif' dalam PBI baru itu adalah Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah. "Ibu Siti yang ketika itu (dalam RDG) menyatakan syarat CAR hanya positif. Dan itu disetuji oleh semua (Dewan Gubernur)," terang Zainal.
Komentar